NEWS

Ombudsman: Infrastruktur telekomunikasi merupakan salah satu bentuk pelayanan publik

Ombudsman: Infrastruktur telekomunikasi wujud pelayanan publik

Jakarta (ANTARA) – Kepala Asisten Utama Audit V Ombudsman Republik Indonesia Saputra Malik menyatakan pentingnya pengembangan infrastruktur telekomunikasi sebagai perwujudan pelayanan publik.“Pembangunan infrastruktur telekomunikasi sangat penting untuk mendukung kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/10).

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk “Pengelolaan infrastruktur telekomunikasi yang mendukung smart city dan pelayanan publik” yang diadakan Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (Yakpis) di Surabaya, Jawa Timur.

Selain itu, kata dia, pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha. Keterlibatan berbagai elemen sangat penting terutama dalam penyusunan peraturan.

“Jadi, dalam pembangunan dan penataan utilitas di Kota Surabaya harus dilibatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha, terutama dalam penyusunan regulasi dan penetapan biaya,” harapnya.

Menurutnya, pembangunan utilitas harus mengedepankan aspek kepentingan pelayanan publik, bukan semata-mata unsur dunia usaha, sehingga terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik dan akses kesejahteraan masyarakat.

Dikatakannya, pembangunan infrastruktur telekomunikasi menjadi salah satu sarana penting dalam mendukung konsep smart city, karena memanfaatkan teknologi informasi untuk mengintegrasikan seluruh infrastruktur dan layanan dari pemerintah hingga masyarakat.

Saputra juga menyoroti tingginya penerapan tarif sewa jaringan utilitas Kota Surabaya. Penetapan tarif, kata dia, juga harus melihat aspek kepentingan pelayanan publik, bukan semata-mata unsur dunia usaha, sehingga terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik dan akses kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, Saputra melihat adanya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Pemkot Surabaya. Dia mencontohkan potensi pelanggaran yakni UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 128 ayat (2) memberikan pengecualian bagi penggunaan lahan yang tidak mengubah fungsi lahan.

Ia pun menyarankan agar Pemkot Surabaya bisa melakukan penyesuaian untuk menghindari potensi pelanggaran.

Penyediaan fasilitas jaringan utilitas terpadu sebaiknya dibebankan pada APBD atau bekerjasama dengan pihak ketiga yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila kerjasama dilakukan dengan pihak ketiga tidak akan menambah beban masyarakat, ” harapnya.

Baca juga: OJK dan Ombudsman tingkatkan pelayanan publik di sektor jasa keuangan

Baca juga: Ombudsman RI Temukan Masalah Terkait Pengelolaan Barang Bukti

Wartawan: Fauzi
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version