OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 45 pelaku pasar modal hingga Maret 2024
Pada bulan yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp3,315 miliar kepada 11 pihak dan perintah tertulis kepada tiga pihak atas dua kasus pelanggaran di sektor pasar modal.
Ia merinci, sanksi yang diberikan antara lain sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,215 miliar kepada delapan orang/pihak selaku direksi perusahaan efek dan dua perusahaan efek, serta tiga perintah tertulis kepada tiga orang.
Kemudian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar kepada satu orang individu karena melanggar Pasal 90 UUPM dalam perkara terkait transaksi obligasi korporasi.
Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi kepada 20 Perusahaan Pembiayaan pada Maret 2024
Baca juga: OJK Minta Anak Muda Waspada Platform Ilegal Saat Investasi THR
Baca juga: OJK terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah
Wartawan: Martha Herlinawati Simanjuntak
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024