NEWS

OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 45 pelaku pasar modal hingga Maret 2024

OJK beri sanksi bagi 45 pelaku pasar modal hingga Maret 2024

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan senilai Rp15,742 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal. Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif pemeriksaan perkara di pasar modal terhadap 45 pelaku, salah satunya dikenakan denda Rp17,275 miliar.Sanksi administratifnya berupa denda Rp17,275 miliar, 13 kali perintah tertulis, satu kali pembekuan izin orang perseorangan, dan satu kali pencabutan izin orang perseorangan, dua kali teguran tertulis, kata Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Karbon OJK. Pengawasan Bursa Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan senilai Rp15,742 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 25 teguran tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta pengenaan dua sanksi administratif. berupa teguran tertulis selain keterlambatan.

Inarno mengatakan, pada Maret 2024, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda Rp1,99 miliar dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten, serta satu direktur dan empat pihak lain yang menyebabkan pelanggaran.

Pada bulan yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp3,315 miliar kepada 11 pihak dan perintah tertulis kepada tiga pihak atas dua kasus pelanggaran di sektor pasar modal.

Ia merinci, sanksi yang diberikan antara lain sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,215 miliar kepada delapan orang/pihak selaku direksi perusahaan efek dan dua perusahaan efek, serta tiga perintah tertulis kepada tiga orang.

Kemudian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar kepada satu orang individu karena melanggar Pasal 90 UUPM dalam perkara terkait transaksi obligasi korporasi.

Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi kepada 20 Perusahaan Pembiayaan pada Maret 2024
Baca juga: OJK Minta Anak Muda Waspada Platform Ilegal Saat Investasi THR
Baca juga: OJK terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah

Wartawan: Martha Herlinawati Simanjuntak
Redaktur: Ganet Dirgantara
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version