OJK: Pemanfaatan teknologi memperluas jangkauan dan layanan asuransi
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemanfaatan teknologi di bidang asuransi bermanfaat dalam memperluas jangkauan dan layanan asuransi.Potensi pemanfaatan teknologi di bidang asuransi sangat besar. Pemanfaatan ini dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan dan layanan asuransi, kata Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.
Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dapat digunakan untuk mencegah terjadinya mis-selling dalam proses pemasaran produk asuransi, seperti penggunaan analisis big data dan kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan profil, preferensi dan kebutuhan. dari pemegang kebijakan.
“Pemanfaatan teknologi tidak hanya memberikan manfaat dari sisi pemasaran, namun juga meningkatkan kualitas layanan purna jual, terutama untuk memudahkan masyarakat dalam proses penyelesaian klaim, pembayaran manfaat asuransi, dan memungkinkan penanganan pengaduan lebih cepat,” dia berkata.
Baca juga: OJK tekankan sinergi pemberantasan korupsi untuk Indonesia maju
Baca juga: OJK: Penguatan antikorupsi sebagai pilar pembangunan Indonesia pada tahun 2045
Ogi mengatakan pada tahun 2030, perkiraan nilai ekonomi digital Indonesia akan mencapai lebih dari 200 hingga 300 miliar dolar AS dan Indonesia memiliki 215 juta pengguna internet atau 77 persen jumlah penduduknya.
Untuk itu, perusahaan asuransi di Indonesia perlu beradaptasi dengan era digitalisasi dan menentukan langkah-langkah strategis untuk dapat bertransformasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk mendukung implementasi proses bisnisnya guna meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen.