Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemanfaatan teknologi di bidang asuransi bermanfaat dalam memperluas jangkauan dan layanan asuransi.Potensi pemanfaatan teknologi di bidang asuransi sangat besar. Pemanfaatan ini dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan dan layanan asuransi, kata Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.
Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dapat digunakan untuk mencegah terjadinya mis-selling dalam proses pemasaran produk asuransi, seperti penggunaan analisis big data dan kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan profil, preferensi dan kebutuhan. dari pemegang kebijakan.
“Pemanfaatan teknologi tidak hanya memberikan manfaat dari sisi pemasaran, namun juga meningkatkan kualitas layanan purna jual, terutama untuk memudahkan masyarakat dalam proses penyelesaian klaim, pembayaran manfaat asuransi, dan memungkinkan penanganan pengaduan lebih cepat,” dia berkata.
Baca juga: OJK tekankan sinergi pemberantasan korupsi untuk Indonesia maju
Baca juga: OJK: Penguatan antikorupsi sebagai pilar pembangunan Indonesia pada tahun 2045
Ogi mengatakan pada tahun 2030, perkiraan nilai ekonomi digital Indonesia akan mencapai lebih dari 200 hingga 300 miliar dolar AS dan Indonesia memiliki 215 juta pengguna internet atau 77 persen jumlah penduduknya.
Untuk itu, perusahaan asuransi di Indonesia perlu beradaptasi dengan era digitalisasi dan menentukan langkah-langkah strategis untuk dapat bertransformasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk mendukung implementasi proses bisnisnya guna meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen.
OJK bekerja sama dengan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi untuk meningkatkan penilaian risiko dan mengurangi risiko bagi pemegang polis.
Sementara itu, Ketua Komite Asuransi dan Pensiun Swasta OECD (IPPC) Yoshihiro Kawai mengatakan teknologi dapat berkontribusi mendorong pengurangan risiko pemegang polis dengan meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi dalam menilai risiko.
Dengan cara ini, perusahaan dapat menetapkan harga dengan lebih akurat, mengenali risiko dengan lebih baik, dan memitigasi atau menangani risiko dengan lebih baik.
Penerapan teknologi baru ini tentunya perlu dikelola secara hati-hati oleh penyedia layanan dan melalui pengembangan kerangka peraturan dan pengawasan yang tepat untuk memastikan perlindungan konsumen terjamin.*
Baca juga: OJK Sarankan PJK Tak Tolak Nasabah Berisiko Terkait Pencucian Uang
Baca juga: OJK: BFN tingkatkan literasi dan inklusi keuangan digital masyarakat
Wartawan: Martha Herlinawati Simanjuntak
Redaktur : Erafzon Saptiyulda AS
Hak Cipta © ANTARA 2023