OJK mengatakan POJK bank emas Pegadaian masih meminta masukan dari masyarakat
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang bank emas yang diusulkan Pegadaian masih dalam tahap mengumpulkan masukan dari masyarakat.
“Iya benar saat ini kami sedang menyusun peraturan OJK terkait bisnis emas batangan. “Sekarang (perkembangan POJK bank emas Pegadaian) kami mohon masukan dari masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PMVL) OJK lainnya Agusman melalui telepon di Jakarta, Sabtu.
Agusman mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun POJK tentang bank emas. Proses penyusunan regulasi masih dalam tahap meminta masukan dari masyarakat.
Menurutnya, POJK ini dipandang sebagai langkah penting dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.
Namun Agusman belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu atau jadwal pasti pengesahan POJK bank emas Pegadaian tersebut.
“Intinya saat ini kami sedang mempersiapkan (POJK), termasuk dengan meminta masukan dari masyarakat. Kalau ada update nanti akan kami informasikan, agar masyarakat luas bisa mengetahuinya,” kata Agusman.
Baca juga: Pegadaian mengaku menunggu POJK tentang bank emas
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang penyelenggaraan layanan bank emas atau layanan emas batangan.