NEWS

OJK mengatakan POJK bank emas Pegadaian masih meminta masukan dari masyarakat

OJK sebut POJK bank emas Pegadaian masih minta masukan dari publik

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang bank emas yang diusulkan Pegadaian masih dalam tahap mengumpulkan masukan dari masyarakat.

“Iya benar saat ini kami sedang menyusun peraturan OJK terkait bisnis emas batangan. “Sekarang (perkembangan POJK bank emas Pegadaian) kami mohon masukan dari masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PMVL) OJK lainnya Agusman melalui telepon di Jakarta, Sabtu.

Agusman mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun POJK tentang bank emas. Proses penyusunan regulasi masih dalam tahap meminta masukan dari masyarakat.

Menurutnya, POJK ini dipandang sebagai langkah penting dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.

Namun Agusman belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait waktu atau jadwal pasti pengesahan POJK bank emas Pegadaian tersebut.

“Intinya saat ini kami sedang mempersiapkan (POJK), termasuk dengan meminta masukan dari masyarakat. Kalau ada update nanti akan kami informasikan, agar masyarakat luas bisa mengetahuinya,” kata Agusman.

Baca juga: Pegadaian mengaku menunggu POJK tentang bank emas

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang penyelenggaraan layanan bank emas atau layanan emas batangan.

Damar mengatakan meski sudah ada Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023, pihaknya masih menunggu peraturan dari OJK yang mengaturnya.

Jadi, bullion service, kita bukan bicara bullion bank, tapi bullion service, kita tunggu saja padahal sudah ada UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023, kata Damar di Jakarta, Selasa (6/2).

Namun Pegadaian sudah menguji sistem tabungan plus layanannya. Sistem ini memungkinkan nasabah untuk menabung dalam bentuk emas dan kemudian mendapatkan margin atas emas yang disimpan.

Baca juga: OJK Keluarkan Dua Aturan Baru untuk Perkuat Industri BPR

Damar menjelaskan, dengan hasil tabungan emas tersebut, Pegadaian bisa memberikan pinjaman emas kepada mereka yang membutuhkan.

Dengan demikian, baik produsen maupun perorangan yang membutuhkan emas bisa mendapatkan layanan pinjaman emas dari Pegadaian.

“Kemudian dari tabungan itu kita bisa memberikan pinjaman emas. Jadi, bagi produsen atau masyarakat yang membutuhkan emas bisa datang ke Pegadaian untuk meminjam emas dan membayarnya dengan emas lagi,” jelas Damar.

Wartawan: Muhammad Harianto
Redaktur: Evi Ratnawati
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version