OJK: Investor aset kripto tembus 17,8 juta
Kedua, mengacu pada hasil riset para pelaku pasar global, perkembangan aset kripto pada tahun 2022 akan lebih terkonsentrasi pada struktur pasar kripto sebagai aset. Hal ini diikuti oleh beberapa lembaga keuangan yang mulai menyadari manfaat penerapan infrastruktur blockchain dan kontrak pintar sebagai inovasi dalam industri keuangan.
Ketiga, Hasan menilai pasar aset kripto saat ini mulai diatur oleh otoritas keuangan di banyak negara, termasuk Indonesia.
“Indonesia mulai mengembangkan kerangka peraturan dan pengawasan terhadap aktivitas terkait aset kripto sehingga aset kripto lebih mudah dan mungkin menjadi alat yang lebih aman bagi investor. “Kemudian kami di OJK juga melihat masa depan teknologi blockchain dan smart contract mampu semakin memperluas diversifikasi jenis aset keuangan digital secara umum,” ujarnya.
Sesuai Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), Hasan mengatakan pengaturan dan pengawasan aset digital dan aset kripto akan dilakukan oleh OJK.
Namun saat ini pengaturan dan pengawasan aset digital dan aset kripto masih dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pengalihan kewenangan kepada OJK diharapkan bisa dilaksanakan pada awal tahun 2025.
Baca juga: Bittme: Penutupan pemerintahan AS ciptakan ketidakpastian pada aset kripto
Baca juga: Indodax: Masyarakat Semakin Tertarik Investasi Kripto
Baca juga: IMF dan regulator menetapkan peta jalan untuk mengatasi risiko kripto
Wartawan: Bayu Saputra
Redaktur: Ahmad Buchori
HAK CIPTA © ANTARA 2023