NEWS

OJK: Investor aset kripto tembus 17,8 juta

OJK: Investor aset kripto mencapai 17,8 juta

Pertumbuhan jumlah nasabah aset kripto di Indonesia terus meningkat dari 11,2 juta orang atau investor pada akhir tahun 2021, menjadi 16,7 juta (investor) pada akhir tahun 2022. Dan data terbaru per Agustus 2023 tercatat

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2023, investor aset kripto di Indonesia akan mencapai 17,8 juta.Menurut Ketua Eksekutif Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, pencapaian tersebut mencerminkan masyarakat Indonesia masih menunjukkan tren minat terhadap aset kripto.

“Pertumbuhan jumlah nasabah aset kripto di Indonesia terus meningkat dari 11,2 juta orang atau investor pada akhir tahun 2021, menjadi 16,7 juta (investor) pada akhir tahun 2022.” tercatat tumbuh lagi menjadi 17,8 juta investor,” kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK September 2023 secara online di Jakarta, Senin.

Namun berbeda dengan nilai transaksi kripto yang terus menunjukkan penurunan. OJK mencatat pada tahun 2021, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai angka yang cukup tinggi yaitu Rp 859,4 triliun.

Namun pada tahun 2022 nilai transaksinya menurun drastis menjadi Rp 296,66 triliun, hingga per Juli 2023 total transaksi kripto terus menurun hingga Rp 75,81 triliun.

“Kami berharap penurunan ini juga merupakan cerminan meningkatnya pemahaman (masyarakat) terhadap profil risiko aset kripto di kalangan investor yang bertransaksi aset kripto,” kata Hasan.

Meski transaksi aset kripto masih rendah, Hasan memproyeksikan jumlah investor aset kripto di Indonesia akan terus bertambah.

Ia menilai aset kripto masih memiliki potensi dan daya tarik tersendiri bagi investor dalam negeri.

Mengacu pada beberapa faktor, pertama, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keberadaan aset kripto sebagai alternatif instrumen investasi.

Kedua, mengacu pada hasil riset para pelaku pasar global, perkembangan aset kripto pada tahun 2022 akan lebih terkonsentrasi pada struktur pasar kripto sebagai aset. Hal ini diikuti oleh beberapa lembaga keuangan yang mulai menyadari manfaat penerapan infrastruktur blockchain dan kontrak pintar sebagai inovasi dalam industri keuangan.

Ketiga, Hasan menilai pasar aset kripto saat ini mulai diatur oleh otoritas keuangan di banyak negara, termasuk Indonesia.

“Indonesia mulai mengembangkan kerangka peraturan dan pengawasan terhadap aktivitas terkait aset kripto sehingga aset kripto lebih mudah dan mungkin menjadi alat yang lebih aman bagi investor. “Kemudian kami di OJK juga melihat masa depan teknologi blockchain dan smart contract mampu semakin memperluas diversifikasi jenis aset keuangan digital secara umum,” ujarnya.

Sesuai Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), Hasan mengatakan pengaturan dan pengawasan aset digital dan aset kripto akan dilakukan oleh OJK.

Namun saat ini pengaturan dan pengawasan aset digital dan aset kripto masih dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pengalihan kewenangan kepada OJK diharapkan bisa dilaksanakan pada awal tahun 2025.

Baca juga: Bittme: Penutupan pemerintahan AS ciptakan ketidakpastian pada aset kripto

Baca juga: Indodax: Masyarakat Semakin Tertarik Investasi Kripto

Baca juga: IMF dan regulator menetapkan peta jalan untuk mengatasi risiko kripto

Wartawan: Bayu Saputra
Redaktur: Ahmad Buchori
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version