NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

OJK blokir 4.000 rekening judi online

“Dalam situasi tertentu, bank dapat menghentikan sementara transaksi dan memblokir rekening jika ada perintah dari Aparat Penegak Hukum, atau lembaga/kementerian atau otoritas terkait termasuk OJK,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga meminta perbankan meningkatkan uji tuntas nasabah dan Enhanced Due Diligence (CDD/EDD) untuk mengetahui apakah nasabah/calon nasabah termasuk dalam daftar perjudian online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisa dan pemblokiran rekening secara independen.

“Kami juga meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku perjudian online sehingga dapat mengidentifikasi aktivitas perjudian online sejak dini dan melakukan pemblokiran secara mandiri,” kata Dian.

Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan pemberantasan perjudian online di Indonesia bisa lebih efektif dan masif.

Baca juga: PPATK Hentikan Transaksi 733 Rekening Terkait Judi Online pada 2022
Baca juga: Mengenal Perbedaan Permainan “Online” dan Judi “Online”.

Wartawan: Martha Herlinawati Simanjuntak
Redaktur: Ahmad Wijaya
Hak Cipta © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *