NEWS

OJK blokir 4.000 rekening judi online

OJK blokir 4.000 rekening judi online

Dalam tiga bulan terakhir, kami telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 4.000 akun perjudian onlineJakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 4.000 akun perjudian online dalam tiga bulan terakhir untuk melindungi masyarakat dari bahaya online perjudian dapat menyebabkan. merugikan secara ekonomi dan sosial.“Dalam tiga bulan terakhir, kami telah memerintahkan perbankan untuk memblokir lebih dari 4.000 akun perjudian online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Sabtu.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya untuk memperkecil dan membatasi ruang gerak transaksi perjudian online melalui sistem perbankan.

Informasi rekening yang diduga berkaitan dengan perjudian online dan teknik pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta industri perbankan.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya lain dalam memberantas perjudian online, antara lain pembinaan khusus kepada perbankan terkait perjudian online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online, dan kerja sama dengan pihak terkait lainnya.

Dian mengatakan, industri perbankan Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan perjudian online, antara lain dengan memblokir rekening sesuai perintah OJK, termasuk mengidentifikasi, menyediakan alat, dan memantau transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang diketahui digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian online. Menurut Dian, bank mempunyai tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam menggunakan rekening yang dibuka di banknya.

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar atau mencurigakan, bank wajib melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan agar rekening nasabah tidak digunakan untuk memudahkan dan mempercepat kejahatan perbankan.

“Dalam situasi tertentu, bank dapat menghentikan sementara transaksi dan memblokir rekening jika ada perintah dari Aparat Penegak Hukum, atau lembaga/kementerian atau otoritas terkait termasuk OJK,” ujarnya.

Selain itu, OJK juga meminta perbankan meningkatkan uji tuntas nasabah dan Enhanced Due Diligence (CDD/EDD) untuk mengetahui apakah nasabah/calon nasabah termasuk dalam daftar perjudian online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisa dan pemblokiran rekening secara independen.

“Kami juga meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku perjudian online sehingga dapat mengidentifikasi aktivitas perjudian online sejak dini dan melakukan pemblokiran secara mandiri,” kata Dian.

Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan pemberantasan perjudian online di Indonesia bisa lebih efektif dan masif.

Baca juga: PPATK Hentikan Transaksi 733 Rekening Terkait Judi Online pada 2022
Baca juga: Mengenal Perbedaan Permainan “Online” dan Judi “Online”.

Wartawan: Martha Herlinawati Simanjuntak
Redaktur: Ahmad Wijaya
Hak Cipta © ANTARA 2023

Exit mobile version