NTT mengusulkan 1.869 narapidana mendapat remisi pada Natal 2023
Kupang (ANTARA) – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur mengusulkan agar 1.869 warga binaan lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan (lapas) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT mendapat remisi khusus pada Natal 2023.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone mengatakan kepada ANTARA di Kupang, Sabtu, 1.869 narapidana tersebut tersebar di 18 UPT Lapas dan Rutan se-NTT.
“Jumlah itu yang kami usulkan, nanti akan diumumkan besaran resminya yang disetujui,” ujarnya.
Jumlah narapidana tersebut terbagi menjadi remisi khusus satu bagi yang tidak segera dibebaskan dan remisi khusus dua bagi yang segera dibebaskan.
Marciana mengatakan, ada enam orang yang diusulkan untuk segera dibebaskan. Sedangkan jumlah remisi khusus yang diajukan satu orang adalah 1.866 narapidana.
Selain narapidana, pihaknya juga mengusulkan 28 anak binaan di tiga UPT wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur.