Kupang (ANTARA) – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur mengusulkan agar 1.869 warga binaan lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan (lapas) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTT mendapat remisi khusus pada Natal 2023.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone mengatakan kepada ANTARA di Kupang, Sabtu, 1.869 narapidana tersebut tersebar di 18 UPT Lapas dan Rutan se-NTT.
“Jumlah itu yang kami usulkan, nanti akan diumumkan besaran resminya yang disetujui,” ujarnya.
Jumlah narapidana tersebut terbagi menjadi remisi khusus satu bagi yang tidak segera dibebaskan dan remisi khusus dua bagi yang segera dibebaskan.
Marciana mengatakan, ada enam orang yang diusulkan untuk segera dibebaskan. Sedangkan jumlah remisi khusus yang diajukan satu orang adalah 1.866 narapidana.
Selain narapidana, pihaknya juga mengusulkan 28 anak binaan di tiga UPT wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur.
Ketiga UPT tersebut adalah LPK Anak Kupang sebanyak 19 orang, kemudian Lapas Kelas II A Waingapu lima orang, Lapas Kelas IIB Waikabubak satu orang, Lapas Kelas III Lembata, dan Rutan Kelas IIB Maumere dua orang.
Perlu diketahui, narapidana yang diusulkan mendapat remisi mempunyai syarat tersendiri, yaitu narapidana atau anak pidana berhak mendapat remisi apabila berperilaku baik dan terbukti tidak menjalani hukuman disiplin dalam waktu enam bulan terakhir sejak tanggal tersebut. dalam pemberian remisi.
Bagi narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Reporter: Kornelis Kaha
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © ANTARA 2023