NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Nadiem: Permendikbudristek 53/2023 ringankan administrasi akreditasi

Usman Chatib Warsa, Ketua Asosiasi Lembaga Akreditasi Kesehatan Perguruan Tinggi Mandiri (LAMPTKes) Indonesia, mengatakan dengan transformasi akreditasi ini, perguruan tinggi bisa lebih leluasa dalam menentukan standarnya masing-masing.

Baca juga: BAN PT: 3 Instrumen Persulit Perguruan Tinggi Raih Akreditasi A

Dengan demikian, lanjutnya, perguruan tinggi semakin termotivasi untuk mengembangkan program dan kegiatan yang inovatif serta kerjasama yang lebih luas dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dalam mewujudkan proses pembelajaran dan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas.

Direktur Politeknik Negeri Padang Surfa Yondri menyambut baik kebijakan baru yang memuat standar akreditasi karena sumber daya dan pendanaan yang selama ini ditanggung perguruan tinggi bisa diberdayakan untuk kegiatan lain.

Kesempatan ini akan memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk berkolaborasi dan melakukan kreativitas dan inovasi sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

Dosen Politeknik Manufaktur (Polman) Bandung Pipit Anggraeni juga mengapresiasi kebijakan pembiayaan akreditasi yang diberikan pemerintah bagi perguruan tinggi karena dapat meningkatkan dan fokus dalam memberikan layanan pendidikan sesuai standar.

“Transformasi akreditasi perguruan tinggi ini sangat diperlukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan tinggi,” kata Pipit.

Baca juga: LLDikti Wilayah XI dorong percepatan akreditasi perguruan tinggi

Wartawan: Astrid Faidlatul Habibah
Redaktur: Risbiani Fardaniah
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *