Mustahiq artinya orang yang berhak menerima zakat, mengetahui golongannya
Mustahiq artinya berkaitan dengan pelaksanaan zakat bagi umat Islam. Mengutip laman Baznas Banyuasin, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan zakat:
1. Tidak sahnya mengeluarkan zakat fitrah ke masjid.
2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pesantren, LSM, dll (bukan BAZ) tidak diikutsertakan dalam pengumpulan zakat karena tidak memiliki izin dari pemerintah.
3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak harus yang terbaik tapi tidak boleh yang jelek.
4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suaminya tanpa seizinnya bagi orang yang wajib mengeluarkan zakat, maka tidak sah.
5. Orang tua tidak dapat menghilangkan sifat-sifat seorang anak yang telah mencapai kematangan dan cakap kecuali dengan izin tegas dari anak tersebut.
6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh tidak sah (qobd), karena yang memberi qobd haruslah orang yang sudah baligh.
7. Zakat fitrah wajib dibagikan kepada penduduk di wilayah tempatnya berada pada saat matahari terbenam pada malam 1 Syawal. Jika orang yang wajib mengeluarkan zakat itu berada di tempat yang berbeda, maka lebih baik dilimpahkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk mensharingkan niatnya dan membagi fitrahnya.