NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

MKMK tak berwenang nilai putusan MK soal syarat usia capres-cawapres

Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala. daerah.“Dewan Kehormatan tidak berwenang menilai putusan MK, in casu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Anggota MKMK Wahiduddin Adams menjelaskan, MKMK diberi kewenangan untuk menjangkau dan mencakup segala upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, harkat dan martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 1 angka 4 PMK 1/2023, Dewan Kehormatan merupakan alat yang dibentuk untuk menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan, keluhuran, harkat dan martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi, ujarnya. .

Namun, lanjut Wahiduddin, MKMK tidak berwenang melakukan penilaian hukum terhadap putusan MK, apalagi mempertanyakan sah atau tidaknya suatu putusan MK.

Dijelaskannya, jika MKMK menyatakan mempunyai kewenangan menilai putusan MK, maka hal tersebut sudah melampaui batas kewenangannya dengan menempatkan Dewan Kehormatan seolah-olah mempunyai keunggulan hukum tertentu atas MK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *