NEWS

MKMK tak berwenang nilai putusan MK soal syarat usia capres-cawapres

MKMK tak berwenang nilai putusan MK soal syarat usia capres-cawapres

Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala. daerah.“Dewan Kehormatan tidak berwenang menilai putusan MK, in casu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Anggota MKMK Wahiduddin Adams menjelaskan, MKMK diberi kewenangan untuk menjangkau dan mencakup segala upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, harkat dan martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 1 angka 4 PMK 1/2023, Dewan Kehormatan merupakan alat yang dibentuk untuk menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan, keluhuran, harkat dan martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi, ujarnya. .

Namun, lanjut Wahiduddin, MKMK tidak berwenang melakukan penilaian hukum terhadap putusan MK, apalagi mempertanyakan sah atau tidaknya suatu putusan MK.

Dijelaskannya, jika MKMK menyatakan mempunyai kewenangan menilai putusan MK, maka hal tersebut sudah melampaui batas kewenangannya dengan menempatkan Dewan Kehormatan seolah-olah mempunyai keunggulan hukum tertentu atas MK.

“Sama saja Dewan Kehormatan menghina prinsip independensi yang melekat pada Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melanggar sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C ayat (1 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sebagaimana tercantum dalam “dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,” jelas Wahiduddin.

Atas dasar itu, MKMK menolak atau tidak mempertimbangkan permasalahan dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait permintaan pelapor untuk membatalkan, memperbaiki, atau meninjau kembali Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR mengapresiasi keputusan MKMK yang memberhentikan Ketua Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Bintan R. Saragih Ingin Anwar Usman Diberhentikan Tidak Hormat

Wartawan: Fath Putra Mulya
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version