MK tolak permohonan uji materi batas usia capres-cawapres oleh PSI
“Dengan demikian, dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
Namun terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan MK dari dua hakim konstitusi yaitu Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.
PSI meminta batasan usia calon presiden dan wakil presiden adalah 35 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Anwar Usman Pimpin Sidang Penetapan Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2023