Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya
Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang batasan usia calon presiden (capres) dan wakil presiden. calon (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.
Anwar mengatakan, pengadilan menyimpulkan permohonan yang diajukan PSI seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
Menurut pengadilan, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesetaraan dalam hukum dan pemerintahan.
Kemudian, juga tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Baca juga: Masyarakat Berorasi di Kawasan Patung Kuda Terkait Sidang MK
“Dengan demikian, dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.
Namun terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan MK dari dua hakim konstitusi yaitu Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.
PSI meminta batasan usia calon presiden dan wakil presiden adalah 35 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Anwar Usman Pimpin Sidang Penetapan Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2023