NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

MK tolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun

Sementara terkait permohonan penambahan norma baru pada Pasal 169 huruf d UU Pemilu, Mahkamah Konstitusi menilai permohonan pemohon dapat menimbulkan redundansi atau keberlebihan makna.

Redundansi tersebut, menurut Mahkamah Konstitusi, berdampak pada pengulangan makna yang cenderung meragukan dan justru dapat mempersempit ruang lingkup norma dasar yang sewajarnya terkandung dalam Pasal 169 huruf d UU Pemilu yang bersangkutan.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan, pasal ini sebenarnya mempunyai makna yang sangat luas, yakni segala jenis tindak pidana berat, termasuk tindak pidana yang dimaksud para pemohon sebagaimana tercantum dalam petitum permohonan.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Uji Batas Usia Maksimum Calon Presiden dan Wakil Presiden Hari Ini

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan pokok permohonan para pemohon terkait Pasal 169 huruf d UU Pemilu tidak beralasan menurut hukum.

Pokok-pokok permohonan pemohon terkait pengujian norma Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah tidak beralasan menurut hukum, kata Anwar.

Terkait putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim konstitusi yakni Hakim Suhartoyo.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tidak Menerima Gugatan Soal Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden 21 dan 25 Tahun

Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *