MK tolak gugatan batas usia 65 tahun dan dua kali daftar pilpres
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tidak Menerima Gugatan Soal Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden 21 dan 25 Tahun
Kemudian, terkait permohonan penambahan norma tidak pernah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup jelas dan tegas. Sementara permohonan pemohon dinilai tidak berkaitan dengan makna rumusan asli pasal yang dipermasalahkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum sesuai Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kata Anwar Usman.
Mengenai keputusan ini, terdapat perbedaan pendapat (perbedaan pendapat) dari hakim konstitusi yaitu Hakim Suhartoyo.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi menolak anggapan batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden adalah 70 tahun
Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023