Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU) tentang batasan usia calon peserta pemilu presiden dan penambahan norma tidak pernah mencalonkan diri. untuk presiden dan wakil presiden.Dalam Sidang Pengucapan Putusan/Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin, Ketua MK Anwar Usman mengatakan permohonan gugatan pertama tidak dapat diterima dan permohonan kedua ditolak karena tidak mempunyai dasar hukum. .
Menyatakan permohonan pemohon selama pengujian norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon selain itu dan selebihnya, kata Anwar Usman.
Baca juga: Prabowo Bersyukur Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden
Gugatan yang diajukan dalam Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gulfino Guevarrato.
Dalam pokok permohonan pertama, Gulfino meminta agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “minimal Berusia 21 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pengangkatan pertama”.
Kedua, pemohon meminta penambahan norma baru pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu menjadi “atau tidak pernah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dalam jabatan yang sama”.
Terkait permohonan batasan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun, Mahkamah Konstitusi menegaskan permohonan tersebut kehilangan objek, karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu ada yang baru. makna sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
Pokok permohonan pemohon adalah kehilangan benda sesuai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kata Anwar.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tidak Menerima Gugatan Soal Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden 21 dan 25 Tahun
Kemudian, terkait permohonan penambahan norma tidak pernah dua kali mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup jelas dan tegas. Sementara permohonan pemohon dinilai tidak berkaitan dengan makna rumusan asli pasal yang dipermasalahkan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum sesuai Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kata Anwar Usman.
Mengenai keputusan ini, terdapat perbedaan pendapat (perbedaan pendapat) dari hakim konstitusi yaitu Hakim Suhartoyo.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi menolak anggapan batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden adalah 70 tahun
Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023