MK tidak dapat menerima dua gugatan terkait batas usia capres-cawapres
Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima dua gugatan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh dua orang bernama Arkaan Wahyu Re A dan Melisa Mylitiachristi. Tarandung.Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.
Arkaan selaku pemohon Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 meminta agar batas usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi minimal 21 tahun. Sementara Melisa selaku pemohon Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 meminta agar batasan usia calon wakil presiden diubah menjadi minimal 25 tahun.
Mahkamah tidak dapat menerima kedua permohonan tersebut karena pasal yang diajukan uji materiil mempunyai makna baru, seperti dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang yang sama, Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Kini, Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Atas dasar itu, pengadilan menyimpulkan permohonan Arkaan dan Melisa telah kehilangan objeknya sehingga tidak relevan lagi mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan.
Permohonan pemohon kehilangan objeknya, kedudukan hukum pemohon dan pokok-pokok permohonan tidak diperhatikan, kata Anwar Usman.