Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima dua gugatan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh dua orang bernama Arkaan Wahyu Re A dan Melisa Mylitiachristi. Tarandung.Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.
Arkaan selaku pemohon Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 meminta agar batas usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi minimal 21 tahun. Sementara Melisa selaku pemohon Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 meminta agar batasan usia calon wakil presiden diubah menjadi minimal 25 tahun.
Mahkamah tidak dapat menerima kedua permohonan tersebut karena pasal yang diajukan uji materiil mempunyai makna baru, seperti dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang yang sama, Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Kini, Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Atas dasar itu, pengadilan menyimpulkan permohonan Arkaan dan Melisa telah kehilangan objeknya sehingga tidak relevan lagi mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan.
Permohonan pemohon kehilangan objeknya, kedudukan hukum pemohon dan pokok-pokok permohonan tidak diperhatikan, kata Anwar Usman.
Dalam sidang hari ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materiil dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batasan usia calon presiden dan wakil presiden adalah 35 tahun.
Kemudian, Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan uji materi Partai Garuda (Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023) dan sejumlah kepala daerah (Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023) yang meminta batasan usia calon presiden dan presiden. calon wakil presiden diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman. sebagai penyelenggara negara.
Terkait dengan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terdapat perbedaan alasan (concurring opinion) dari dua hakim konstitusi yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi. , yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Sementara itu, putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari dua hakim konstitusi yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah terkait putusan tersebut.
Baca juga: Saldi Isra Akui Merasa Aneh Luar Biasa dengan Keputusan MK
Baca juga: PDIP: Keputusan MK harus ditindaklanjuti dengan revisi UU Pemilu di DPR
Baca juga: Demokrat Hormati Putusan MK Soal Uji Materi Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Putusan MK Masuk Ranah Politik
Baca juga: MK: Penetapan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Berlaku Mulai Pemilu 2024
Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © ANTARA 2023