MK tak terima semua uji materi batas usia maksimal capres-cawapres
Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima seluruh gugatan uji materi pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU) Pemilu terkait batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden.“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dalam Sidang Pengucapan Putusan/Putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Batasan Usia 65 Tahun dan Dua Kali Mendaftar Pilpres
Gugatan mengenai batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden yang gagal adalah Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 102 dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, meminta syarat usia calon presiden dan wakil presiden ditetapkan “minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun pada saat proses pemilu”.
Baca juga: Prabowo Bersyukur Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden
Kemudian, Gulfino Guevarrato selaku pemohon perkara nomor 104 meminta agar syarat usia calon presiden dan wakil presiden ditetapkan “minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.”
Berikutnya, perkara nomor 107 yang dimohonkan warga negara Indonesia bernama Rudy Hartono meminta agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “umur minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun”.