NEWS

MK tak terima semua uji materi batas usia maksimal capres-cawapres

MK tak terima semua uji materi batas usia maksimal capres-cawapres

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima seluruh gugatan uji materi pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU) Pemilu terkait batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden.“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dalam Sidang Pengucapan Putusan/Putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Soal Batasan Usia 65 Tahun dan Dua Kali Mendaftar Pilpres

Gugatan mengenai batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden yang gagal adalah Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 102 dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, meminta syarat usia calon presiden dan wakil presiden ditetapkan “minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun pada saat proses pemilu”.

Baca juga: Prabowo Bersyukur Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden

Kemudian, Gulfino Guevarrato selaku pemohon perkara nomor 104 meminta agar syarat usia calon presiden dan wakil presiden ditetapkan “minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.”

Berikutnya, perkara nomor 107 yang dimohonkan warga negara Indonesia bernama Rudy Hartono meminta agar Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “umur minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun”.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi menolak anggapan batas usia maksimal calon presiden dan wakil presiden adalah 70 tahun

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak bisa menerima ketiga perkara tersebut karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang digugat mempunyai makna baru, sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

Dengan keputusan tersebut, maka Pasal 169 huruf q UU Pemilu kini berbunyi lengkap: “berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tidak Menerima Gugatan Soal Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden 21 dan 25 Tahun

Dengan demikian, menurut pengadilan, dalil-dalil permohonan dalam ketiga perkara tersebut kehilangan objek meskipun permohonan memenuhi ketentuan acara dalam perkara peninjauan kembali. “Permohonan pemohon kehilangan objeknya,” kata Ketua MK.

Wartawan: Fath Putra Mulya
Redaktur: Ade P Marboen
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version