MK kabulkan penarikan kembali uji materi batas usia capres-cawapres
Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon
Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penarikan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara yang diajukan WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, terkait uji materi batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon, kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.
Pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun pada 3 Oktober 2023, para pemohon mengajukan permohonan penarikan perkara tersebut.
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, pengadilan mengadakan sidang panel untuk memeriksa perbaikan permohonan pemohon serta memberikan konfirmasi kepada pemohon mengenai pencabutan dimaksud. Namun pemohon tidak menghadiri sidang meskipun telah dipanggil secara sah. ,” kata Anwar.
Baca juga: Anwar Usman Pimpin Sidang Penetapan Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Uji Materi Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Hari Ini