Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon
Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penarikan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023. Perkara yang diajukan WNI bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, terkait uji materi batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon, kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin.
Pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun pada 3 Oktober 2023, para pemohon mengajukan permohonan penarikan perkara tersebut.
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023, pengadilan mengadakan sidang panel untuk memeriksa perbaikan permohonan pemohon serta memberikan konfirmasi kepada pemohon mengenai pencabutan dimaksud. Namun pemohon tidak menghadiri sidang meskipun telah dipanggil secara sah. ,” kata Anwar.
Baca juga: Anwar Usman Pimpin Sidang Penetapan Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Uji Materi Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Hari Ini
Kemudian, pengadilan menggelar rapat permusyawaratan hakim pada 10 Oktober 2023. Dari rapat tersebut disimpulkan bahwa penarikan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, sebagaimana Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan penarikan berarti permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali, Soefianto Soetono dan Imam Hermanda tidak dapat lagi mengajukan permohonan yang sama.
“Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Anwar.
Mahkamah juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat penarikan permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Secara Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.
Permohonan ini awalnya diterima Panitera MK pada 18 Agustus 2023. Dalam petitumnya, para pemohon meminta batasan usia calon presiden dan wakil presiden diubah menjadi 30 tahun.
Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2023