Migrant Watch mengatakan tidak benar jika menyebut kasus magang di Jerman sebagai TIP
Jakarta (ANTARA) – Direktur Migrant Watch Aznil Tan mengatakan menyebut kasus magang mahasiswa ke Jerman atau ferienjob sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak tepat.Perlu diketahui, Jerman termasuk dalam 10 negara terbaik yang memiliki regulasi ketenagakerjaan, baik standar hidup maupun upah. Hal ini berdasarkan laporan IMD Business School, ujarnya di Jakarta, Jumat.
Dijelaskannya, dahulu TIP merupakan kasus perbudakan dan perdagangan budak yang diawali dengan perdagangan budak trans-Atlantik yang dimulai pada abad ke-15. Pada abad ke-18 praktik ini dihapuskan, sedangkan pada tahun 2000 muncul istilah perdagangan manusia dalam Protokol Palermo yang berarti praktik yang memperdagangkan anak dan perempuan, seperti kerja paksa atau eksploitasi.
Sederhananya, TPPO ibarat pengamen yang mengajak anak-anak di jalan, termasuk TPPO. Memanfaatkan seseorang untuk mengambil keuntungan dengan cara mengendalikannya, ujarnya.
Perbedaan TPPO zaman dulu dan sekarang terletak pada kepemilikannya. Namun kini terletak pada penguasaan hak-hak seseorang yang rentan.
Dalam kasus dugaan TPPO magang mahasiswa di Jerman, kata dia, mahasiswa tidak berada dalam posisi rentan.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO disebutkan bahwa TPPO hanya dapat dikenakan kepada pelaku apabila terdapat kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, atau penipuan. Dengan kata lain, korban TPPO berada di bawah kendali seseorang atau sekelompok orang untuk dieksploitasi demi memperoleh keuntungan.
“Jadi salah jika kasus ini dinyatakan sebagai kasus TPPO,” ujarnya.
Ia mengatakan ferienjob merupakan program resmi pemerintah Jerman bagi pelajar untuk mengisi waktu liburannya dengan berbagai pekerjaan kasar.
Baca juga: Hadi Sebut 1.900 Pelajar Terindikasi Jadi Korban TIP di Jerman
Masalahnya, kata dia, banyak pelajar asal Indonesia yang belum siap bekerja dan menganggap program tersebut sebagai libur sambil bekerja. Bahkan dalam kasus ini, tidak ada siswa yang ditahan, dipulangkan ke rumah dalam keadaan cacat, atau terguncang mentalnya.
Menurutnya, kasus ini lebih tepat digambarkan sebagai kesalahan prosedur penempatan mahasiswa dibandingkan kasus TPPO.