Jakarta (ANTARA) – Direktur Migrant Watch Aznil Tan mengatakan menyebut kasus magang mahasiswa ke Jerman atau ferienjob sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak tepat.Perlu diketahui, Jerman termasuk dalam 10 negara terbaik yang memiliki regulasi ketenagakerjaan, baik standar hidup maupun upah. Hal ini berdasarkan laporan IMD Business School, ujarnya di Jakarta, Jumat.
Dijelaskannya, dahulu TIP merupakan kasus perbudakan dan perdagangan budak yang diawali dengan perdagangan budak trans-Atlantik yang dimulai pada abad ke-15. Pada abad ke-18 praktik ini dihapuskan, sedangkan pada tahun 2000 muncul istilah perdagangan manusia dalam Protokol Palermo yang berarti praktik yang memperdagangkan anak dan perempuan, seperti kerja paksa atau eksploitasi.
Sederhananya, TPPO ibarat pengamen yang mengajak anak-anak di jalan, termasuk TPPO. Memanfaatkan seseorang untuk mengambil keuntungan dengan cara mengendalikannya, ujarnya.
Perbedaan TPPO zaman dulu dan sekarang terletak pada kepemilikannya. Namun kini terletak pada penguasaan hak-hak seseorang yang rentan.
Dalam kasus dugaan TPPO magang mahasiswa di Jerman, kata dia, mahasiswa tidak berada dalam posisi rentan.
Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO disebutkan bahwa TPPO hanya dapat dikenakan kepada pelaku apabila terdapat kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, atau penipuan. Dengan kata lain, korban TPPO berada di bawah kendali seseorang atau sekelompok orang untuk dieksploitasi demi memperoleh keuntungan.
“Jadi salah jika kasus ini dinyatakan sebagai kasus TPPO,” ujarnya.
Ia mengatakan ferienjob merupakan program resmi pemerintah Jerman bagi pelajar untuk mengisi waktu liburannya dengan berbagai pekerjaan kasar.
Baca juga: Hadi Sebut 1.900 Pelajar Terindikasi Jadi Korban TIP di Jerman
Masalahnya, kata dia, banyak pelajar asal Indonesia yang belum siap bekerja dan menganggap program tersebut sebagai libur sambil bekerja. Bahkan dalam kasus ini, tidak ada siswa yang ditahan, dipulangkan ke rumah dalam keadaan cacat, atau terguncang mentalnya.
Menurutnya, kasus ini lebih tepat digambarkan sebagai kesalahan prosedur penempatan mahasiswa dibandingkan kasus TPPO.
“Jangan malas melabeli kasus-kasus di dunia kerja sebagai salah satu bentuk TIP, karena bisa jadi aib bagi negara Indonesia. Bahkan pemerintah Jerman pun bisa tersinggung jika program Ferienjob mengandung unsur TIP,” ujarnya. dikatakan.
Juru Bicara Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Syaifudin mengatakan, yang terjadi saat ini merupakan korban dari penerapan non-prosedural yang dilakukan PT SHB dan CVGen dalam program magang di Jerman.
“Kami tidak ada niat untuk melanggar hukum, apalagi melakukan TPPO terhadap mahasiswanya. UNJ mengikuti program magang yang ditawarkan oleh SS, PT SHB, dan CVGen berdasarkan kepentingan akademik bagi mahasiswa kami untuk meningkatkan kemampuan teknis dan non-teknis mahasiswa. -kemampuan teknis,” katanya.
Baca juga: UAJ Sebut 27 Mahasiswa Peserta Ferienjob Telah Kembali ke Indonesia
Mahasiswa yang mengikuti program ini dapat menjadi lulusan yang berdaya saing global dan mengetahui kehidupan masyarakat global untuk membekali mereka dalam memenuhi visi Indonesia Emas 2045 menjadi sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing global.
“Alhamdulillah, kami sudah meminta kepada mahasiswa UNJ yang mengikuti program tersebut, tidak ada apapun terkait eksploitasi dan kekerasan yang dialami. Mahasiswa diperlakukan dengan baik dan diberikan kebebasan dalam menjalankan ibadahnya,” ujarnya.
Universitas Terbuka melalui Kepala Subdirektorat Humas dan Pemasaran Maya Maria menegaskan tidak terlibat dalam program Ferienjob yang mengatasnamakan magang di Jerman.
Dikatakannya, mahasiswa UT hanya memiliki dua skema MBKM, yakni skema unggulan Kemendikbudristek dan MBKM Mandiri.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus TPPO yang memanfaatkan mahasiswa magang di Jerman yang melibatkan 1.900 orang.
Baca juga: Bareskrim Polri Sebut “ferienjob” Jadi Program Resmi di Jerman
Baca juga: Mahasiswa Unja Korban Ferienjob di Jerman Buka Mulut
Baca juga: KSP Minta Pengelolaan Magang Mahasiswa di Luar Negeri Dibenahi
Wartawan: Indriani
Redaksi : M.Hari Atmoko
Hak Cipta © ANTARA 2024