NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Menunda pemilu bisa membahayakan demokrasi, simak penyebab dan alasannya


Pasca pemilu 2019, Indonesia sudah memulai persiapan menghadapi pemilu 2024. Aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 telah diundangkan secara sah melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati.

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024).

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023).

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6. Pencalonan Anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 ​​November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 ​​November 2023)

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *