NEWS

Menunda pemilu bisa membahayakan demokrasi, simak penyebab dan alasannya

Menunda pemilu bisa membahayakan demokrasi, simak penyebab dan alasannya


Pasca pemilu 2019, Indonesia sudah memulai persiapan menghadapi pemilu 2024. Aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 telah diundangkan secara sah melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 telah disepakati.

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024).

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023).

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6. Pencalonan Anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 ​​November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 ​​November 2023)

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

10. Masa Tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi atau 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi)

15. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

16. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Exit mobile version