Menteri PUPR: Penerapan diskon tarif tol merupakan inisiatif BUJT
Soal pemberlakuan diskon tarif tol bukan merupakan perintah kewenangan Kementerian PUPR, melainkan inisiatif masing-masing BUJT.
Jakarta (ANTARA) – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan penerapan diskon tarif jalan tol khususnya pada musim liburan seperti Idul Fitri dan Natal – Tahun Baru merupakan inisiatif masing-masing Badan Usaha Jalan Tol ( BUJT).Soal penerapan diskon tarif tol, itu bukan perintah kewenangan Kementerian PUPR, melainkan inisiatif masing-masing BUJT, kata Basuki di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, tidak semua BUJT menerapkan diskon tarif tol, seperti halnya pada Lebaran 2023, dimana ada BUJT yang menerapkan diskon dan ada juga BUJT yang tidak menerapkannya.
Oleh karena itu, kami mengajukan usulan diskon tarif tol kepada Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI),” ujarnya.
Terkait diskon tarif tol ini, pemerintah hanya menghimbau karena pemerintah tidak bisa melakukan intervensi terhadap aksi korporasi BUJT.
Jadi semuanya harus berdasarkan aksi korporasi yang sesuai dengan proses bisnis masing-masing BUJT, kata Basuki.
Sebagai informasi, penerapan kebijakan diskon tol ini merupakan upaya BUJT untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan tol, terutama pada masa hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal – Tahun Baru.