Menteri Ketenagakerjaan mewajibkan gubernur mengumumkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023
Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan UMP sudah ditetapkan.
Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat 21 November 2023.“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan UMP sudah ditetapkan,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 serta pelaksanaan struktur dan skala pengupahan, dilakukan pengumuman dan penetapan kenaikan UMP menyusul kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang 10 November 2023.
Ida Fauziyah menyatakan, kenaikan upah minimum ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja/buruh yang telah berkontribusi. perkembangan perekonomian nasional selama ini.
Hal yang menarik dari terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023, kata dia, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional bagi bangsa Indonesia.
Ia berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak dijadikan patokan untuk kepentingan kelompok tertentu.