NEWS

Menteri Ketenagakerjaan mewajibkan gubernur mengumumkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023

Menaker wajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023

Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan UMP sudah ditetapkan.

Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat 21 November 2023.“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan UMP sudah ditetapkan,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 serta pelaksanaan struktur dan skala pengupahan, dilakukan pengumuman dan penetapan kenaikan UMP menyusul kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang 10 November 2023.

Ida Fauziyah menyatakan, kenaikan upah minimum ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja/buruh yang telah berkontribusi. perkembangan perekonomian nasional selama ini.

Hal yang menarik dari terbitnya PP Nomor 51 Tahun 2023, kata dia, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional bagi bangsa Indonesia.

Ia berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak dijadikan patokan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Namun mari kita pahami bersama bahwa keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan jembatan perjuangan kepentingan penerapan pengupahan dalam konteks nasional, ujarnya.

Ida Fauziyah menegaskan, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan dunia industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan merasakan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan akan berjalan dengan baik.

“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, sistem pengupahan yang adil melalui penerapan struktur dan skala pengupahan di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.

Ida Fauziyah menambahkan, penerapan struktur dan skala pengupahan juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia meyakini sistem pengupahan yang adil akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

“Melalui sistem pengupahan yang adil ini, di satu sisi kita akan mampu menjaga daya saing dunia usaha, dan di sisi lain akan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah saatnya kita memanfaatkan peluang ini. dan konsentrasi menerapkan struktur dan skala pengupahan di perusahaan,” ujarnya.

Wartawan: Zubi Mahrofi
Redaksi : M.Tohamaksun
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version