NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Menteri BPN: Sertifikat ulayat bukti pengakuan negara pada masyarakat

Artinya negara atau pemerintah mengakui hak masyarakat adat dalam memanfaatkan tanah

Padang (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, sertifikat hak pengelolaan tanah adat masyarakat hukum adat merupakan bukti pengakuan negara terhadap nilai-nilai masyarakat itu sendiri.Artinya negara atau pemerintah mengakui hak masyarakat adat dalam memanfaatkan tanah, kata Hadi Tjahjanto di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Rabu.
Menteri Hadi mengatakan, ada dua variabel penting dalam sertifikat hak pengelolaan tanah adat. Pertama, untuk kepentingan masyarakat adat itu sendiri, dan kedua mengenai peluang kerjasama pengembangan usaha dengan pihak lain.

Mantan Panglima TNI ini menegaskan, setelah masyarakat adat mendapat sertifikat atas tanahnya, maka tidak akan ada lagi konflik atau pencaplokan tanah oleh pihak lain.

Baca juga: Menteri BPN: Masih Ada 352 Ribu Hektar Tanah Adat yang Akan Disertifikasi“Sertifikat ini merupakan sertifikat anti caplock dan anti pertengkaran,” ujarnya.

Apalagi selama ini konflik agraria di Sumbar kerap terjadi di internal masyarakat sendiri. Selain itu, dengan diperolehnya sertifikat hak pengelolaan tanah adat, maka tidak akan ada lagi tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dengan tanah adat yang sering berujung pada pencaplokan tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *