NEWS

Menteri BPN: Sertifikat ulayat bukti pengakuan negara pada masyarakat

Menteri BPN: Sertifikat ulayat bukti pengakuan negara pada masyarakat

Artinya negara atau pemerintah mengakui hak masyarakat adat dalam memanfaatkan tanah

Padang (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, sertifikat hak pengelolaan tanah adat masyarakat hukum adat merupakan bukti pengakuan negara terhadap nilai-nilai masyarakat itu sendiri.Artinya negara atau pemerintah mengakui hak masyarakat adat dalam memanfaatkan tanah, kata Hadi Tjahjanto di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Rabu.
Menteri Hadi mengatakan, ada dua variabel penting dalam sertifikat hak pengelolaan tanah adat. Pertama, untuk kepentingan masyarakat adat itu sendiri, dan kedua mengenai peluang kerjasama pengembangan usaha dengan pihak lain.

Mantan Panglima TNI ini menegaskan, setelah masyarakat adat mendapat sertifikat atas tanahnya, maka tidak akan ada lagi konflik atau pencaplokan tanah oleh pihak lain.

Baca juga: Menteri BPN: Masih Ada 352 Ribu Hektar Tanah Adat yang Akan Disertifikasi“Sertifikat ini merupakan sertifikat anti caplock dan anti pertengkaran,” ujarnya.

Apalagi selama ini konflik agraria di Sumbar kerap terjadi di internal masyarakat sendiri. Selain itu, dengan diperolehnya sertifikat hak pengelolaan tanah adat, maka tidak akan ada lagi tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dengan tanah adat yang sering berujung pada pencaplokan tanah.

“Pemerintah melindungi dan menjamin hak-hak adat masyarakat termasuk melindungi dan melestarikan tanah adat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mengatakan, selain memberikan kepastian hukum, sertifikat hak pengelolaan tanah adat bagi masyarakat hukum adat juga mencegah konflik antar anak dan keponakan (suku). .
“Agar anak keponakan kita tidak terjangkit kasus lagi, mari kita lindungi randah pusako (warisan rendah), khususnya pusako tinggi dengan tersertifikasi Kementerian ATR/BPN,” kata Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi. Bahar.

Baca juga: Wapres: Hormati Hak Adat Atas Tanah Dalam Percepatan Pembangunan Papua
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Beri Manfaat Bagi Perekonomian Masyarakat
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Adat

Wartawan : Muhammad Zulfikar
Editor: Indra Gultom
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version