Menteri ATR: Kawasan Hotel Sultan GBK resmi kembali jadi milik negara
Sebagai informasi, gugatan PT Indobuildco yang merupakan keberatan atas penerbitan HPL Nomor 1/Gelora Sekretariat Negara dinilai cacat administratif dan harus dibatalkan. Namun dengan upaya bersama, pemerintah bisa memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No.71/G/2023/PTUN.JKT.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Siap Hadapi Gugatan Pontjo Sutowo
“Ini momentum untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa negara memberikan kewajiban kepada seluruh pejabat terkait untuk bersama-sama menyelamatkan aset negara yang selama ini dikuasai pihak swasta, apalagi jika melanggar hukum atau tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Mahfud. MD.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo selaku aparat penegak hukum menyatakan, pihaknya terus mengawal proses pengembalian aset atau tanah milik negara, tentunya sesuai prosedur dan aturan.
Apalagi jika berdasarkan penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN, status HGB PT Indobuildco resmi berakhir dan tanah tersebut kembali menjadi milik negara, kata Listyo.
Wartawan : Aji Cakti
Editor: Adi Blueardi
HAK CIPTA © ANTARA 2023