Menteri ATR: HPL tanah adat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat adat
Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah adat dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat adat.“Walaupun hak-hak yang berjangka diatas HPL telah diberikan, namun setelah kerjasama berakhir tanah tersebut tidak hilang. Jadi masyarakat menerima manfaat ekonominya, namun tanah adatnya tidak hilang dan kembali menjadi milik masyarakat hukum adat,” kata Hadi. Tjahjanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. .
Hadi mengatakan, dengan adanya Sertifikat HPL atas tanah ulayat ini, dapat diterbitkan sertifikat jangka di atasnya. Istilah sertifikat dapat dikelola oleh masyarakat nagari atau pelaku usaha luar, namun semua itu harus dengan izin dan perjanjian kerjasama dengan ninik mamak.
“Hal inilah yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengapresiasi sertifikat tanah adat tersebut. Sertifikat HPL ini memberikan kepastian mengenai tanah yang merupakan warisan tinggi masyarakat Minangkabau.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pak Menteri atas terobosan-terobosan yang telah diberikan kepada masyarakat Minang. Semoga Pak Menteri tetap sehat dan terus memberikan perhatian kepada kami,” kata Guspardi Gaus.