NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Menkominfo: Aturan tentang hak-hak penerbit akan perkuat industri pers

Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan aturan mengenai hak penerbit merupakan kebijakan afirmatif pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat industri pers nasional.Ia mengatakan, peraturan presiden (perpres) tentang hak penerbit atau hak penerbit serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diperlukan untuk mendukung penguatan industri pers.

“Langkah ini diperlukan agar disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru memperkuatnya,” ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa.

Pada acara “Konvensi Nasional Media Massa: Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital” yang berlangsung di Jakarta Utara, Senin (19/2), dia menjelaskan, sebelum aturan mengenai hak penerbit diterapkan, akan ada masa transisi. enam bulan.

Pada masa transisi, kata dia, perusahaan pers bisa mempersiapkan diri untuk menerapkan aturan tersebut.

“Saya rasa enam bulan bukanlah waktu yang lama, jadi memang harus bekerja cepat dan tepat,” ujarnya.

Ia meyakini pemberlakuan regulasi mengenai hak penerbit dapat mendorong perkembangan industri pers nasional.

Saya yakin semangat ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan, ujarnya.

Baca juga: Kementerian Kominfo: Perpres “Hak Penerbit” dukung jurnalisme berkualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *