Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan aturan mengenai hak penerbit merupakan kebijakan afirmatif pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat industri pers nasional.Ia mengatakan, peraturan presiden (perpres) tentang hak penerbit atau hak penerbit serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diperlukan untuk mendukung penguatan industri pers.
“Langkah ini diperlukan agar disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru memperkuatnya,” ujarnya seperti dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Selasa.
Pada acara “Konvensi Nasional Media Massa: Pers Mewujudkan Demokrasi di Era Digital” yang berlangsung di Jakarta Utara, Senin (19/2), dia menjelaskan, sebelum aturan mengenai hak penerbit diterapkan, akan ada masa transisi. enam bulan.
Pada masa transisi, kata dia, perusahaan pers bisa mempersiapkan diri untuk menerapkan aturan tersebut.
“Saya rasa enam bulan bukanlah waktu yang lama, jadi memang harus bekerja cepat dan tepat,” ujarnya.
Ia meyakini pemberlakuan regulasi mengenai hak penerbit dapat mendorong perkembangan industri pers nasional.
Saya yakin semangat ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan, ujarnya.
Baca juga: Kementerian Kominfo: Perpres “Hak Penerbit” dukung jurnalisme berkualitas
Budi mendorong industri pers nasional memanfaatkan peluang digitalisasi global dengan mengembangkan inovasi.
Mengutip data World Association of News Publishers, ia menunjukkan pendapatan industri pers secara global akan mencapai 130 miliar dolar AS (sekitar Rp 2 kuadriliun) pada tahun 2023.
“Angka ini merupakan hasil perpaduan aktivitas pemberitaan yang ada dengan teknologi digital, salah satunya peredaran surat kabar digital,” ujarnya.
Ia mendorong industri pers nasional untuk mengadopsi dan mengembangkan teknologi baru serta meningkatkan keterampilan karyawan untuk menangkap peluang yang muncul.
“Upscaling pegawai agar mempunyai kemampuan yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan dan peluang perkembangan teknologi,” ujarnya.
Baca juga: Menkominfo minta pers terus berinovasi setelah “Hak Penerbit” sah
Baca juga: Wamenkominfo jelaskan pemanfaatan AI dalam bisnis media massa
Wartawan: Fathur Rochman
Redaktur: Maryati
Hak Cipta © ANTARA 2024