Menjadikan Tapera sebagai urat nadi pembangunan perumahan
Penunjukan ketujuh manajer investasi ini untuk memastikan pupuk KIK mendapatkan imbal hasil yang optimal dengan risiko yang terukur. Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sengaja dibentuk Pemerintah untuk mendukung program perumahan di Indonesia, khususnya bagi ASN, pegawai BUMN, dan pegawai swasta yang belum memiliki rumah.Dari tahun ke tahun, harga rumah semakin meningkat, tidak sebanding dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dijadikan tolak ukur pendapatan pekerja.
Kehadiran BP Tapera dapat menjembatani kesenjangan pendapatan pekerja dengan program kredit rumah/apartemen (KPR/KPA) sehingga cicilan menjadi lebih terjangkau.
Salah satu kendala pekerja untuk memiliki rumah adalah karena angsuran yang tinggi. Idealnya, pendapatan pegawai hanya 30 persen untuk cicilan KPR/KPA, sedangkan sisanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Konsekuensinya, BP Tapera wajib menambah dana yang dihimpunnya agar bisa membiayai seluruh pekerja di Indonesia.
Sesuai aturan, ada tiga prinsip pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat (tapera). Pertama, kehati-hatian. Dalam hal ini, BP Tapera selalu memantau secara berkala aspek kepatuhan dan portofolio investasi masing-masing manajer investasi.
Kemudian, hal lain yang perlu dilaksanakan adalah evaluasi kinerja manajer investasi secara berkala yang meliputi kinerja imbal hasil, tata kelola dan pelayanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Komisaris Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto. ANTARA/HO-BP Tapera
Kemudian yang tidak kalah penting, portofolio investasi dana Tapera didominasi oleh surat utang pemerintah dan tidak ada penempatan pada saham atau instrumen berisiko lainnya.
BP Tapera juga secara berkala menerapkan manajemen aset dan liabilitas (alma), yaitu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pemantauan aset dan liabilitas secara terpadu dalam upaya memperoleh keuntungan.
Terkait penggalangan dana, BP Tapera sesuai kebijakan yang digulirkan pemerintah telah menempatkan 65 persen pada surat utang negara (SUN), termasuk produk kontrak investasi kolektif (KIK) berupa pasar uang, pendapatan tetap, dan pendapatan tetap. produk tanpa dijual kembali ( PTTPK).
Pada prinsipnya dana yang ditempatkan harus dikelola oleh manajer investasi yang berpengalaman dan memiliki rekam jejak yang kuat di pasar modal serta telah terdaftar secara administratif pada bank kustodian, dan yang terpenting memiliki imbal hasil yang wajar dan berkelanjutan.
Jangka panjang
Deputi Komisioner Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio mengatakan pemupukan dana jangka panjang dan berkelanjutan bertujuan untuk mendukung pembiayaan bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta.
Sumbangan peserta Tapera sendiri dikumpulkan di bank milik negara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai bank kustodian.
Dana yang terkumpul di Bank BRI per 18 Desember 2023 dialokasikan menjadi tiga bagian, yakni sebagai cadangan Rp740 miliar, pupuk Rp4,2 triliun, dan dana pemanfaatan Rp2,8 triliun.
Kemudian untuk dana pemupukan, bank kustodian (Bank BRI) menggandeng tujuh manajer investasi yaitu PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT BNI Asset Management, PT BRI Manajemen Investasi, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Asset Manajemen Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia.
Alasan penunjukan ketujuh manajer investasi ini karena total mereka menguasai 70 persen pasar reksa dana dalam negeri.
Gatut mengatakan, penunjukan ketujuh manajer investasi ini untuk memastikan pupuk KIK mendapatkan imbal hasil yang optimal dengan risiko yang terukur.