Menaker segera terbitkan surat edaran pembayaran THR 2024
Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Kemenkeu Minta THR dan Gaji ke-13 Dongkrak Daya Beli Masyarakat
Baca juga: Kenaikan THR dan Gaji ke-13 karena Keuangan Negara Makin Baik
Baca juga: Menpan RB: THR dan Gaji 13 PNS di 2024 Naik
Wartawan: Astrid Faidlatul Habibah
Redaktur: Nurul Hayat
Hak Cipta © ANTARA 2024
Laman: 1 2