Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan pedoman bagi perusahaan dalam pembayaran THR. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan nasehat dan pedoman kepada perusahaan dalam membayarkan THR keagamaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ida mengatakan, pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Apalagi, kata dia, secara umum harga barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan saat Ramadan dan Idul Fitri sehingga berdampak pada peningkatan permintaan.
“Bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari besar keagamaan,” ujarnya.
Untuk itu, Ida menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberikan landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan pembayaran THR.
Tak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Kemenkeu Minta THR dan Gaji ke-13 Dongkrak Daya Beli Masyarakat
Baca juga: Kenaikan THR dan Gaji ke-13 karena Keuangan Negara Makin Baik
Baca juga: Menpan RB: THR dan Gaji 13 PNS di 2024 Naik
Wartawan: Astrid Faidlatul Habibah
Redaktur: Nurul Hayat
Hak Cipta © ANTARA 2024