Mantan Siswa Gugat Guru yang Tak Pernah Masuk, Menangkan 170 Juta
Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, di bawah kepemimpinan Hakim Leonard David Shim, mengambil keputusan bersejarah pada 18 Juli. Mereka menyatakan bahwa tindakan kelima terdakwa telah melanggar hak konstitusional ketiga mantan siswa tersebut atas pendidikan yang dijamin oleh Konstitusi Federal.
Dalam pernyataan putusannya, Hakim Shim menjelaskan bahwa guru dan kepala sekolah telah melanggar kewajiban hukum mereka berdasarkan Undang-Undang Pendidikan tahun 1996, yang mengharuskan mereka mempersiapkan siswanya menghadapi ujian.
Dalam persidangan ini, para penggugat yakni Russh Sabdarin, Nur Natasha Allisya Hamali, dan Calvina Angayung yang saat ini berusia 22 tahun dengan berani membawa perkara ini ke pengadilan sebagai upaya mempertahankan haknya untuk memperoleh pendidikan yang layak.