NEWS

Mantan Siswa Gugat Guru yang Tak Pernah Masuk, Menangkan 170 Juta

Mantan Siswa Gugat Guru yang Tak Pernah Masuk, Menangkan 170 Juta


Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, di bawah kepemimpinan Hakim Leonard David Shim, mengambil keputusan bersejarah pada 18 Juli. Mereka menyatakan bahwa tindakan kelima terdakwa telah melanggar hak konstitusional ketiga mantan siswa tersebut atas pendidikan yang dijamin oleh Konstitusi Federal.

Dalam pernyataan putusannya, Hakim Shim menjelaskan bahwa guru dan kepala sekolah telah melanggar kewajiban hukum mereka berdasarkan Undang-Undang Pendidikan tahun 1996, yang mengharuskan mereka mempersiapkan siswanya menghadapi ujian.

Dalam persidangan ini, para penggugat yakni Russh Sabdarin, Nur Natasha Allisya Hamali, dan Calvina Angayung yang saat ini berusia 22 tahun dengan berani membawa perkara ini ke pengadilan sebagai upaya mempertahankan haknya untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Mereka adalah contoh nyata bagaimana pemuda Malaysia mampu mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak mereka. Pentingnya pendidikan dalam masyarakat tidak dapat diragukan lagi, dan keputusan ini memberikan pesan yang kuat bahwa setiap warga negara, termasuk guru dan pejabat pendidikan, mempunyai tanggung jawab untuk memastikan akses yang sama terhadap pendidikan bagi semua anak.

Hakim Shim memberikan kompensasi sebesar RM30,000 (kurang lebih 101 Juta) kepada setiap siswa sebagai kompensasi atas pelanggaran hak mereka. Selain itu, ia juga memberikan kompensasi tambahan sebesar RM20,000 (sekitar 68 Juta) untuk setiap siswa.

Exit mobile version