NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Mantan GM PT Antam itu divonis 7,5 tahun penjara

Jakarta (ANTARA) – Mantan General Manager (GM) Unit Usaha Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dody Martimbang divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerjasama pengolahan logam anoda antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Dody Martimbang didenda Rp. 500 juta subsider enam bulan penjara.

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan terdakwa, kata jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. .

Jaksa KPK menilai Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti dalam dakwaan alternatif pertama, kata Gina Saraswati.

Dalam menjatuhkan dakwaan, JPU KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, tindakan Dody Martimbang tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatannya mencoreng citra PT Antam Tbk. yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertambangan yang menurut Jaksa KPK harus menjadi contoh penerapan tata kelola perusahaan yang baik (tata kelola perusahaan yang baik).

“Terdakwa dipersulit di persidangan. Terdakwa menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi PT Antam Tbk. Total Rp107.507.851.104,35,” lanjut Gina.

Baca juga: Mantan GM PT Antam didakwa korupsi keuangan negara Rp 100,8 miliar
Baca juga: Harga emas Antam hari ini naik Rp 6.000 per gram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *