NEWS

Mantan GM PT Antam itu divonis 7,5 tahun penjara

Mantan GM PT Antam dituntut 7,5 tahun penjara

Jakarta (ANTARA) – Mantan General Manager (GM) Unit Usaha Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dody Martimbang divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerjasama pengolahan logam anoda antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut Dody Martimbang didenda Rp. 500 juta subsider enam bulan penjara.

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan terdakwa, kata jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. .

Jaksa KPK menilai Dody Martimbang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti dalam dakwaan alternatif pertama, kata Gina Saraswati.

Dalam menjatuhkan dakwaan, JPU KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, tindakan Dody Martimbang tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatannya mencoreng citra PT Antam Tbk. yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pertambangan yang menurut Jaksa KPK harus menjadi contoh penerapan tata kelola perusahaan yang baik (tata kelola perusahaan yang baik).

“Terdakwa dipersulit di persidangan. Terdakwa menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi PT Antam Tbk. Total Rp107.507.851.104,35,” lanjut Gina.

Baca juga: Mantan GM PT Antam didakwa korupsi keuangan negara Rp 100,8 miliar
Baca juga: Harga emas Antam hari ini naik Rp 6.000 per gram

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas tuntutan tersebut, Dody Martimbang akan mengajukan nota pembelaannya sendiri. Begitu pula dengan tim penasihat hukumnya. Uji coba berlanjut pada 27 September 2023.

Dalam kasus ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi pengolahan logam emas dan perak menjadi emas batangan.

Terdakwa Dody Martimbang selaku General Manager Unit Usaha Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk periode 2013-2017 melakukan perjanjian dengan PT Loco Montrado dalam pertukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah. yang tidak sesuai ketentuan,” kata jaksa. Komisi Pemberantasan Korupsi Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5).

Jaksa KPK menyebut perbuatan Dody Martimbang dilakukan bersama Manajer Pemasaran UBPP LM PT Antam Tbk. Periode 2017 Agung Kusumawardhana, Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, dan korporasi PT Loco Montrado pada periode Maret-Agustus 2017.

Berdasarkan laporan pemeriksaan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 18 November 2022, jumlah kerugian negara hasil kerja sama dengan PT Antam Tbk. dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung dengan nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai dengan kadar akhir anoda logam dikurangi nilai realisasi emas dan perak, yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam yaitu sebesar Rp 100.796.544.104,35.

Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Exit mobile version