Mantan Bupati Kapuas dan istrinya divonis 5 dan 4 tahun penjara
Palangka Raya (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah memvonis mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni lima tahun penjara atas kasus korupsinya.“Mengadili dan menyatakan terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama seperti dalam dakwaan pertama dan kedua,” kata majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili saat membacakan tuntutannya. putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. , Kalimantan Tengah, Selasa.
Baca juga: KPK Tahan dan Berikan Rompi Oranye kepada Bupati Kapuas dan Istri
Kemudian, selain hukuman pokok, eks Bupati Kapuas ini juga divonis denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Egahni juga didenda Rp. 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa uang ganti rugi lebih dari Rp6 miliar dengan ketentuan paling lambat setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK menggeledah Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Kapuas
Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa, yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah para terdakwa selesai menjalani hukuman.
Baca juga: Jaksa KPK Serahkan Berkas Perkara Mantan Bupati Kapuas ke KPK