Palangka Raya (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah memvonis mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni lima tahun penjara atas kasus korupsinya.“Mengadili dan menyatakan terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama seperti dalam dakwaan pertama dan kedua,” kata majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili saat membacakan tuntutannya. putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. , Kalimantan Tengah, Selasa.
Baca juga: KPK Tahan dan Berikan Rompi Oranye kepada Bupati Kapuas dan Istri
Kemudian, selain hukuman pokok, eks Bupati Kapuas ini juga divonis denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Egahni juga didenda Rp. 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa uang ganti rugi lebih dari Rp6 miliar dengan ketentuan paling lambat setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK menggeledah Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Kapuas
Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa, yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah para terdakwa selesai menjalani hukuman.
Baca juga: Jaksa KPK Serahkan Berkas Perkara Mantan Bupati Kapuas ke KPK
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Regginaldo Sultan dan Akmal Hidayat mengambil sikap peninjauan kembali. Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut mengutarakan pemikirannya.
Hakim memberi waktu tujuh hari untuk menentukan posisinya. Apabila tidak memberikan jawaban, maka hakim dianggap menerima putusan tersebut.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan Arwana Kapuas Hulu
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya memvonis terdakwa Brahim delapan tahun empat bulan penjara dan Egahni delapan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut para terdakwa denda Rp. Masing-masing 500 juta, ditambah enam bulan penjara. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 8,8 miliar ditambah tiga tahun penjara.
Baca juga: Sidang Korupsi Reboisasi Lahan Kapuas Hulu, Terdakwa Akui Bersalah
Wartawan: Adi Wibowo
Redaktur: Ade P Marboen
HAK CIPTA © ANTARA 2023